Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo Kota Padang
18 Sep 2017
1582 kali dibaca
Profil
- DINAS
- Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Dinas dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi :
-
- Perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
- Pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
- KEPALA DINAS
- Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi :Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang beserta turunan masing-masing
- Menetapkan visi, misi, rencana strategis, serta program kerja dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencapaian komunikasi dan informatika yang berkualitas dan unggul;
- Menetapkan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan koordinasidan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
- Menyelenggarakan koordinasi urusan komunikasi dan informatika dengan stakeholder terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terwujudnya sinkronisasi kebijakan dengan baik;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain baik dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan swasta;
- Menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika dan tugas pembantuan lainnya yang meliputi manajemen, penelitian, dan pengembangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pertimbangan dan penetapan perizinan serta rekomendasi teknis bidang komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan pembinaan aparatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pencapaian hasil pelaksanaan tugas dapat lebih efisien dan efektif;
- Menyelenggarakan evaluasi urusan komunikasi dan informatika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif;
- Melaporkan penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika secara periodik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangansebagai bentuk akuntablitas kinerja;
- Pengguna anggaran dinas;
- Pengguna barang dinas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
- SEKRETARIAT & BIDANG
- Sekretariat
- Bidang Aplikasi Dan Sistem Informasi
- Bidang Infrastruktur Dan Komunikasi Data
- Bidang Komunikasi, Statistik Dan Persandian
Bagikan :