Defenisi KIM :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.
Payung Hukum KIM :
Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas KIM, yaitu :
Setiap kelompok di dalam masyarakat, yang di dalamnya terdapat aktivitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain dilingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. KIM bisa berupa kelompok tani, kelompok ibu-ibu pengajian, kelompok sadar lingkungan, kelompok usaha bersama, kelompok hobi, dan sebagainya, bergantung pada masalah atau kepentingan yang menjadi perhatian bersama. Struktur organisasi KIM setidaknya terdiri dari tiga (3) orang, yaitu: Ketua sebagai pemimpin kelompok, Sekretaris untuk mengurus administrasi dan surat-menyurat, serta Bendahara untuk mengurusi keuangan kelompok.
KIM dapat disahkan atau dikukuhkan dengan SK (Surat Keputusan). Pengukuhan melalui SK merupakan bentuk pendataan sebuahorganisasi/lembaga yang eksis dalam masyarakat. Dengan adanya Surat Keputusan (SK) akan memudahkan pembinaan dari Pemerintah. Pengukuhan kelembagaan organisasi KIM menggunakan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani minimal oleh Kepala Desa atau oleh pejabat berwenang di tingkat yang lebih tinggi (Camat, Bupati/Walikota, Kepala Dinas yang terkait bidang Komunikasi dan Informatika, atau Gubernur).
Peran yang seharusnya dijalankan oleh KIM adalah :
Karena pada dasarnya KIM adalah kelompok yang secara swadaya didirikan oleh, dari, dan untuk masyarakat, diharapkan kelompok ini tidak bergantung pada pemerintah atau mandiri secara pendanaan. Kemandirian pendanaan bisa didapat dari iuran anggota maupun kegiatan ekonomi lain, misalnya seperti membentuk koperasi maupun menjalankan berbagai bentuk usaha sesuaikapasitas dan kemampuan kelompok.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Dinas-Dinas maupun UPT) memiliki peran untuk melakukan pembinaan kepada KIM, terutama untuk memberikan bimbingan teknis terkait dengan bidang Dinas tersebut. Pembinaan-pembinaan berupa bimbingan teknis maupun pendampingan yang dilakukan pemerintah (baik pusat maupun daerah) dapat dijadikan cara bagi KIM untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuannya dalam mengelola dan membiayai operasional organisasi.
Pada tanggal 20 Juli 2017, Dinas Komunikasi dan Informatika kota Padang telah mengadakan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang.
Latar belakang pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat ini adalah :
Dasar Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat ini adalah :
Maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Kelompok Informasi Masyarakat di Kota Padang.
Tujuan kegiatan ini diantaranya :
Narasumber pada kegiatan ini adalah :
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Sekda Kota Padang yang diwakili oleh Bapak Asisten Perekonomian & Kesra Setda Kota Padang, Bapak Ir. Hermen Peri, M.Si
Berikut beberapa Dokumentasinya :
Spanduk kegiatan di depan hotel
Spanduk di dalam hotel
Registrasi peserta pembinaan KIM
Pembukaan kegiatan
Pembacaan Do'a
Laporan dari Kepala Dinas Kominfo selaku Panitia Pelaksana
Foto Bersama Panitia dan Narasumber